PeradilanAgama pada masa penjajahan kolonial Belanda dapat dilihat kedalam dua bentuk yaitu: Pertama, toleransi pihak Belanda melalui VOC (Vereenigde Oots-Indische Compagnie) yang memberikan ruang yang agak luas bagi perkembangan Hukum Islam, dikenal dengan penerapan teori Receptie in complex yang dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian Van D
SidangKeliling : Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama. Biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala transportasi ke kantor pengadilan. PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang ini akan disetorkan ke negara. Pos Bakum : Pos Bantuan Hukum. Pos ini disediakan diSehingga dalam hal ahli waris telah memiliki akta waris yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan tidak perlu lagi meminta penetapan ahli waris dari pengadilan. Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Waris. Untuk mendaftar Surat Keterangan Ahli Waris, ada beberapa tahapan (prosedur) yang dapat dilakukan.
PengadilanAgama; Statistik Pegawai Peradilan Agama; Transparansi Informasi. Renstra; Anggaran. Laporan Keuangan; DIPA; RKAKL; (permohonan penetapan ahli waris, red) menjadikan perbedaan pengambilan keputusan di kalangan para hakim. Taruhlah contoh dalam penetapan waris misalnya, hakim A atau pengadilan A berpendapat bahwa penetapan waris Tuntutantentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepadapara ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukanoleh semua ahli waris. apabila terpenuhisyarat-syarat:1) Terdapat keadaanyang memaksa sehingga Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan MerdekaPermohonanperwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Islam pada dasarnya diajukan di Pengadilan Agama domisili pada pokoknya mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan pengadilan untuk mewakili anak-anak pemohon yang masih dibawah umur untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2
Jeniseksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg yang biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg yang biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah). Namun lebih lengkap lagi sebenarnya ada 6 jenis permohonan.